Beranda | Hadits
Musnad Imam Syafii
No: -


Musnad Imam Syafii No. 1424
مسند الشافعي 1424: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ لَيْثِ بْنِ أَبِي سُلَيْمٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ فِي الرَّجُلِ يَتَزَوَّجُ الْمَرْأَةَ فَيَخْلُو بِهَا وَلَا يَمَسَّهَا ثُمَّ يُطَلِّقَهَا: " لَيْسَ لَهَا إِلَّا نِصْفُ الصَّدَاقِ؛ لِأَنَّ اللَّهَ يَقُولُ: {وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلَ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ} [الْبَقَرَة: 237] "

Musnad Syafi'i 1424: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Lais bin Abu Sulaim, dari Thawus, dari Ibnu Abbas : Bahwa ia pernah mengatakan sehubungan dengan kasus seorang lelaki yang mengawini seorang wanita, lalu ia berduaan dengannya, tetapi tidak menyentuhnya, kemudian menceraikannya; yaitu bahwa tidak ada lain bagi wanita tersebut kecuali hanya setengah dari maskawin, karena Allah SWT telah berfirman, "Dan jika kalian menceraikan mereka sebelum kalian menggaulinya, sedangkan kalian telah menetapkan suatu maskawin untuk mereka, maka bayarlah separuh dari maskawin yang telah kalian tetapkan." (Qs. Al Baqarah [2]: 237) 658


      1   ...   1421   1422   1423   1424   1425   1426   1427   ...   1800